Meraih Kemenangan Sesungguhnya

,
Prita Mulyasari akhirnya tetap dinyatakan kalah oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Ibu yang malang ini divonis melakukan pencemaran nama baik atas email berisi keluhan pelayanan RS OMNI Internasional yang dikirimkan kepada teman-temannya. Dia diharuskan membayar denda sebesar 204 juta rupiah kepada RS OMNI.   Para pengguna internet (netter) merespon ini dengan meluncurkan gerakan “Koin Peduli Prita”. Gerakan ini berusaha mengajak masyarakat khususnya para pengguna internet untuk mengumpulkan dan menyumbangkan recehan untuk membantu Prita dalam membayar dendanya. Gerakan ini sudah mulai dikomunikasikan di beberapa situs jejaring sosial seperti Twitter dan di beberapa media massa.   Gerakan...
Read more
 

Marketing Kami Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger