Cybersquatting: "Brandjacking" dalam dunia maya

,


Jikalau ada dua perusahaan dengan core business yang berbeda namun mempunyai permasalahan yang serupa, mungkin kita dapat menyebutkan Microsoft dan WWE (World Wrestling Entertainment). Microsoft bergerak dalam bisnis pembuatan dan pengembangan piranti lunak (Wndows, Office, dan lainnya), sedangkan WWE bergerak dalam industri hiburan bergenre sportainment (RAW, Smackdown). Kedua perusahaan tersebut tercatat dalam 100 Top Brands versi BusinessWeek.com sebagai salah satu perusahaan dengan brand yang sudah wellknown di pasar, baik lokal ataupun internasional. Namun, dua perusahaan ini ternyata memiliki permasalahan dalam hal brandjacking, khususnya melalui dunia maya. Lalu, apakah brandjacking itu sebenarnya dan seperti apa bentuknya?! Hal inilah yang akan saya coba terangkan secara singkat pada tulisan ini.

Brandjacking, atau yang dalam bahasa Indonesianya dikenal dengan istilah pembajakan merek, memang menjadi isu yang sangat santer terdengar dalam dunia marketing dewasa ini, khususnya setelah dunia memasuki fase internet. Bahkan, sebuah studi yang dilakukan oleh MarkMonitor— lembaga riset independen yang menangani permerekan di internet— terhadap 25 perusahaan dengan merek-merek terkenal seperti Google, Microsoft, Disney, Citibank, Dell, Coca Cola dan lainnya menyeutkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terancam brand image-nya dengan adanya brandjacking ini. (lebih jelasnya lihat 100 Top Brands 2008 BusinessWeek.com).

Bentuk-bentuk dari brandjacking pun bermacam-macam, namun yang saat ini paling sering merugikan dan merusak citra dari sebuah merek besar adalah dengan cybersquatting. Cybersquatting didefinisikan oleh BusinessWeek sebagai “the unauthorized use of a trademarked name or phrase in a Web domain pointing to a Web site that isn't owned by the trademark holder”. Adanya cybersquatting ini memang baru terjadi dewasa ini saja atau lebih tepatnya ketika e-business mulai muncul dan berkembang. Namun kerugian yang ditimbulkannya terhadap brand equity suatu merk tidak tanggung-tanggung. Salah satu perusahaan yang paling dirugikan dari tindakan ini adalah Microsoft. Pada tahun 2007 saja, ditemukan tidak kurang dari 6000 domain yang melakukan tindakan ini terhadap Microsoft dan diperkirakan akan terus bertambah. Domain-domain seperti 1microsoft87.info atau freehotmail.net meraup untung dari cybersquatting ini dengan banyaknya visitor yang mengunjungi mereka. Entah disadari atau tidak, tindakan mereka ini justu menjatuhkan citra dari Microsoft sebagai pemegang merek Microsoft atau hotmail. Bayangkan saja, bagaimana jadinya image Microsoft sebagai perusahaan software terbaik apabila ternyata mereka memperlihatkan content “murahan” dalam situsnya, pasti akan rusak bukan?!

Cybersquatting ini pun terus dilakukan proses penghentiannya oleh perusahaan-perusahaan yang merasa dirugikan olehnya. Berbagai macam cara pun sudah dilakukan, seperti proses hukum, pemblokiran, dan penghapusan dari search engine, namun tetap saja cybersquatting masih ada. Situs-situs yang terindikasi melakukan cybersquate memang telah dihapus, namun tindakan cybersquatting itu sendiri sulit untuk dihilangkan. Apalagi dengan adanya domain-domain gratis dan berkembangnya blog, maka akan semakin mempermudah para cybersquatter untuk melakukan tindakannya ini.

Source Pic: GoogleImages

0 komentar to “Cybersquatting: "Brandjacking" dalam dunia maya”

Posting Komentar

 

Marketing Kami Copyright © 2011 -- Template created by O Pregador -- Powered by Blogger